Posted by : Unknown
Kamis, 20 Februari 2014
Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Arti kata korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan sebagai reswah yang dalam bahasa Arab bermakna suap. Berbeda dengan korupsi dan suap, hadiah sesungguhnya adalah sebuah perbuatan yang tidak melanggar. Tetapi dalam hal ini perlu untuk meneliti apa sesungguhnya kriteria hadiah yang tidak merupakan korupsi ataupun suap.
Salah satu tanggung jawab dan beban tugas yang harus dipikul dalam bidang politik hukum Islam, adalah mengkaji tentang korupsi dan sanksinya, karena di satu sisi para pelaku korupsi banyak yang beragama Islam dan di sisi lain dalam kitab-kitab fiqh klasik sulit ditemukan term korupsi, baik mengenai konsep maupun sanksinya, yang banyak dibahas dalam kitab-kitab fiqh klasik berkenaan dengan tindakan kriminal dalam masalah harta adalah pencurian (al sariqoh), dan perampokan (al hirabah). Apakah tindakan korupsi dikategorian sebagai pencurian, perampokan, atau sesuatu yang lain?. Berbagai pendapat mengenai korupsi ini memang tidak menimbulkan perpecahan yang cukup besar dalam kalangan umat Islam pada umumnya. Tetapi rumusan atau kesatuan pendapat mengenai apa sebenarnya konsepsi korupsi menurut Hukum Islam sangatlah perlu dicari, Hal ini berguna bagi ulil amri (penguasa/pemimpin) dalam merumuskan sanksi yang tepat bagi korupsi [...]
Selengkapnya unduh makalah "Korupsi dalam Agama" dalam format Microsoft Word dari ziddu: